PEMBINAAN KELUARGA SAKINAH,
MAWADDAH,WARAHMAH
Disampaikan pada Senin, 14 November 2016
Disusun Oleh :
Eko Setiawan (1507015014)
Kholil
Muzzaki (
Muhammad
Furqon (
Sulistri Harjani (1507015054)
Yunita Astuti (1507015057)
Dosen pembimbing :
H.M.
Marifat Imam KH.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH Prof. Dr. HAMKA
2016
BAB I
PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Menurut ajaran Islam membentuk keluarga sakinah
mawaddah warahmah merupakan kebahagiaan dunia akherat juga merupakan salah satu
tujuan dari pembinaan keluarga dalam Islam. Kepuasaan dan ketenangan jiwa akan
tercermin dalam kondisi keluarga yang damai, tentram, tidak penuh gejolak.
Bentuk keluarga seperti inilah yang dinamakan keluarga sakinah mawaddah
warahmah. Keluarga demikian ini akan dapat tercipta apabila dalam kehidupan
sehari-harinya seluruh kegiatan dan perilaku yang terjadi di dalamnya diwarnai dan
didasarkan dengan ajaran agama Islam.
Lebih
lanjut diperjelas oleh Nabi SAW di dalam hadisnya bahwa di dalam keluarga
sakinah mawaddah warahmah terjalin hubungan suami-istri yang serasi dan
seimbang, tersalurkan nafsu seksual dengan baik di jalan yang diridhoi Allah
SWT, terdidiknya anak-anak yang shaleh dan shalihah, terpenuhi kebutuhan lahir,
bathin, terjalin hubungan persaudaraan yang akrab antara keluarga besar dari
pihak suami dan dari pihak istri, dapat melaksanakan ajaran agama dengan baik,
dapat menjalin hubungan yang mesra dengan tetangga, dan dapat hidup
bermasyarakat dan bernegara secara baik pula.
Seperti
hadis yang disampaikan oleh Anas ra. Bahwasannya ketika Allah menghendaki suatu
keluarga menjadi individu yang mengerti dan mamahami agama, yang lebih tua
menyayangi yang lebih kecil dan sebaliknya, memberi rezeki yang berkecukupan di
dalam hidup mereka, tercapai setiap keinginannya, dan menghindarkan mereka dari
segala cobaaan, maka terciptalah sebuah keluarga sakinah, mawadah, warahmah.
Dalam
membina keluarga sudah tidak bisa kita pungkiri bahwasannya kita pasti
dihadapkan kepada suatu permasalahan, disini Islam juga mengajarkan cara
membina suatu keluarga agar tetap sakinah, mawaddah, warahmah yang meliputi :
memperkokoh rasa cinta kita dan menjaga kehormatan, baik suami maupun istri
harus senantiasa menjaga kehormatan/harga diri, seorang istri sebaiknya bila
dipandnag menyenangkan suaminya dan semua dilakukan dengan niat ikhlas, saling
menghormati dan menghargai.
Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa ayat 19 :
Artinya :‘’Bergaullah dengan mereka (istri-istrimu) dengan
cara yang patut/baik. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, maka
bersabarlah karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah
menjadikan padanya kebaikan yang banyak’’[1]
Artinya
disini ada respect (penghargaan) satu sama lain. Setiap manusia sangat merasa
suka bila dirinya dihargai dan dihormati. Itulah makanya banyak sekali keutuhan
rumah tangga memudar dikarenakan tidak adanya penghargaan atau penghormatan
terhadap pasangan kita.
Dalam
membina rumah tangga sebaiknya bisa menjaga rahasia dan tidak menyebarkan
kekurangan pasangan kita masing-masing. Istrimu adalah pakaian bagimu, demikian
pula suamimu adalah pakaian bagimu. Oleh karena itu jangan sampai kekurangan
yang ada pada pasangan kita sampai keluar dari rumah. Menjelekkan pasangan kita
sama saja dengan mengotori pakaian kita sendiri (menjelekkan dirimu sendiri).
Bila ada masalah sebaiknya diselesaikan dengan cara yang dingin, bahkan dapat
pula diselesaikan ditempat tidur.
b. Rumusan masalah
1. Apa saja pembinaan keluarga sakinnah?
2. Apa saja pembinaan keluarga mawaddah?
3. Apa saja pembinaan keluarga warahmah?
c. Tujuan penulisan.
1. Mengetahui apa-apa saja pembinaan bagi keluarga yang Sakinnah, Mawaddah,
Warahmah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Keluarga Sakinnah
Keluarga sakinnah
adalah keluarga yang tenang, tentram dalam hati, kedamaian dalam berkeluarga.
Dalam sebuah keluarga sakinah berarti membina rumah tangga dengan penuh
kedamaian, kasih saying dan lainnya. Keluarga sakinah adalah keluarga yang
merasa didalamnya seperti ikan didalam air. Dalam membina keluarga yang sakinah
diperlukan beberapa aspek yaitu :
a) Pembinaan
Aspek Agama
Untuk membentuk
pribadi seutuhnya yang mendukung terwujudnya kehidupan keluarga sakinah,
pimpinan keluarga mempunyai tanggung jawab atas penyelenggaraan pembinaan agama
di dalam keluarga. Pembinaan agama dalam keluarga meliputi sasaran subjek dan
Ayah pengembangan.
1.
Pembinaan Agama terhadap Ayah dan Ibu
dan ibu
di dalam suatu keluarga merupakan pimpinan dan pendidik yang alami. Agar dapat
melaksanakan tugas dengan baik di dalam keluarga, khususnya dalam pendidikan
agama, ayah dan ibu harus mengenal, menghayati, dan mengamalkan ajaran agama.
Pengenalan, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama itu harus ditingkatkan
terus menerus. Semakin tinggi kualitas ilmu dan amal yang dimiliki seseorang
semakin berwibawalah ia, sehingga dapat membantu memperlancar tugas sebagai
pemimpin keluarga.
2.
Pembentukan Jiwa Agama pada Anak-Anak
Orang tua bertanggung jawab atas
pendidikan anak-anaknya, baik pendidikan umum maupun pendidikan agama, untuk
mencapai manusia muslim seutuhnya.Tanggung jawab orang tua terhadap pendidikan
anak-anak sesuai dengan
firman Allah dalam Surat Al-Tahrim (66): 6,
Artinya : “Wahai orang-orang yang
beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya
adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras,
yang durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan
selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”
Inti
sari ayat menyatakan bahwa Tuhan memberikan tanggung jawab kepada setiap orang
untuk menjaga diri dan keluarganya dari siksaan api neraka. Anak termasuk salah
satu anggota keluarga.
a. Tata hubungan seks
Hikmah perkawinan yang paling menonjol
adalah segi biologis seksual atau hubungan senggama antara suami dan istri.
Begitu menonjolnya peranan seks dalam kehidupan manusia dan rumah tangga, oleh
agama Islam diatur tata hubungan seks melalui pintu perkawinan, demi
keselamatan, kebahagiaan dan keturunan kita. Disamping itu agama Islam
mengadakan tindakan preventif, pencegahan hal, timbulnya free sex, samen laven,
pelampiasan kebutuhan seks yang jalang. Dalam pergaulan sehari-hari suami istri
diingatkan oleh Allah agar menjaga diri dari godaan dan rangsangan-rangsangan
yang menyeret kepada kebebasan seks.
b. Tata anak
Kesempurnaan perkawinan, apabila dalam
rumah tangga hadir anak-anak sebagai buah hati. Tangis dan rengek si anak
merupakan simfony kehidupan rumah tangga. Rumah tangga yang sepi dari suara
anak, adalah bagai kuburan yang lengang dan menyeramkan. Rumah tangga semakin
longgar dan perekat keluarga semakin goyah. Untuk mewujudkan keluarga atau
anak-anak yang bermutu serta menjaga kesehatan ibu, jarak kelahiran anak perlu
diatur. Bukan saja untuk kepentingan pendidikan anak dan agamanya, juga untuk
menjaga kondisi si ibu serta terjalinya binaan kasih sayang antara ibu dan
anak. Untuk inilah dipergunakan kesempatan KELUARGA BERENCANA.
c. Tata ekonomi rumah tangga
Ekonomi rumah tangga tak terjamin bisa
mengganggu ketenangan dan kerukunan rumah tangga jika pasangan suami istri
selalu dalam menderita dan kekurangan. Bagi suami terpikul dipundaknya nafkah
keluarga. Ia harus mempunyai mata pencaharian untuk mendapatkan penghasilan.
Walaupun pendapatan satu hari 100 ribu, kalau belanja 125 ribu, maka setiap
hari kita selalu merasa miskin. Jika pendapatan sehari 1juta sedangkan belanja
hanya 750 ribu, maka kita akan selalu merasa kaya, karena selalu ada cadangan.
Karena itu dalam mengatur belanja rumah tangga, jangan lah besar pasak dari
tiang.
d. Penataan dalam rumah tangga
Penataan dalam rumah tangga meliputi :
a.
Tata rias yaitu si istri harus mampu dan mempunyai
peluang untuk menghias dan mendandani dirinya dirumah suaminya, sehingga tetap
menarik dan menyenangkan hati suami.
b.
Tat ruang yaitu agar rumah kediaman tetap menarik,
penghuninya betah dirumah maka diperlukan perhatian dan rasa estetika, menuntut
pengalaman dan kemahiran.
c.
Tata pekarangan yaitu menjadikan rumah tangganya
nyaman, menarik, dan menyenangkan. Bukan saja penghuninya yang ramah, baik
hati, salih dan berbudi, ruangan rumahnya dengan hiasan dan tata warna serta
letak alat perkakas rumah yang rapid an teratur, akan tetapi pekaranganya pun
bersih dihiasi dengan taman yang ditumbuhi berbagai pohon hias dan bunga yang
berwarna warni.
d.
Tata busana adalah mahkota seseorang. Penampilan
dengan pakaian rapi, serasi dan anggun akan membuat seseorang berwibawa dan
dihormati. Sekaligus menghilangkan rasa rendah diri. Seorang istri yang arif,
selalu dirumah suaminya mengenakan pakaian yang bervariasi dengan berganti mode
dan warna antara dua atau tiga kali sehari.
e.
Tata masakan, pertumbuhan fisik(jasmaniah) seseorang
membutuhkan makanan yang cukup dan beraneka ragam vitamin atau disebut dengan
EMPAT SEHAT, LIMA SEMPURNA. Makanan yang bergizi yang membangkitkan selera,
bukan terletak kepada malanya bahan yang dimasak, akan tetapi tergantung kepada
sampai kemana kemampuan ibu rumah tangga meresep, mengaduk dan menyelang
nyelingi masakan yang dihidangkan. Makanan akan menimbulkan daya tarik dan
keserasian rumah tangga dalam membina kasih saying dan memupuk cinta[2].
Pemerintahan Republik Indonesia melalui menteri agama, sebagaimana telah
dikemukakan terdahulu, mencanagkan Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah pada
tanggal 8 januari 1999. Dalam program pembinaan keluarga sakinah disusun
kriteria-kriteria (petunjuk pelaksanaan pembinaan gerakan keluarga sakinah
sesuai dengan SK dirjen bimas islam dan urusan aji No. D/71/1999 pasal 4), yang
terdiri dari keluarga pra sakinah, keluarga sakinah 1, keluarga sakinah II, dan
keluarga sakinah III plus:
1. Keluarga pra sakinah, yaitu
keluarga yang dibentuk melalui perkawinan yang sah, tidak dapat memenuhi
kebutuhan dasar spiritual dan material (basic-needs) secara minimal, seperti
keimanan, shalat, zakat fitrah, puasa, sandang, pangan, papan, dan kesehatan.
2. Keluarga sakinah 1 yaitu
keluarga yang sudah dapat memenuhi kebutuhan dasar spiritual dan materi secara
minimal, tetapi belum dapat memenuhi kebutuhan sosial spikologisnya,
3. Keluarga sakinah III yaitu
keluarga yang sudah dapat memenuhi kebutuhan kehidupannya dan juga mampu
memahami pentingnya pelaksanaan ajaran agama serta bimbingan ke agamaan dalam
keluarga, serta mampu mengadakan interaksi sosial keagamaan dalam
lingkungannya.
4. Keluarga sakinah III yaitu
keluarga yang dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketakwaan, dan sosial
spikologis, serta pengembangan keluarganya, tetapi belum mampu menjadi suri
teladan bagi lingkungannya.
5. Keluarga sakinah III plus
yaitu keluarga-keluarga yang telah dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan,
ketakwaan, dan akhlak mulia secara sempurna, kebutuhan sosial spikologis, dan
pengembangannya, serta dapat menjadi suri teladan bagi lingkungannya[3].
B. Keluarga Mawaddah
Mawaddah berarti hal-hal yang membangkitkan kemauan,
menimbulkan kehendak untuk memadu kasih sayang mengundang untuk bercumbu rayu, akhirnya memadu hati dan jiwa.
Istri yang tahu dan pandai merawat diri,
menjaga ketahanan fisik dan selalu awet, oleh orang Minangkabau disebut “bugih
lamo”, akan selalu menggairahkan seorang suami, secara biologis daya seks tetap
bertahan, tetap genit dan menggiurkan suami di rumahnya.
Walaupun
umur sudah mulai lanjut, matahari sudah mulai agak condong ke barat, baik istri
maupun suami tetap segar dengan wajah yang cerah berseri dan tatap rapi serta
menarik.
Perhatikan pasangan Rasulullah SAW dengan Siti Khadijah. Walaupun Siti Khadijah telah berumur 45 tahun sedangkan Rasulullah berumur 25 tahun; Khadijah tetap merupakan seorang istri yang
ideal bagi Rasulullah SAW. Malah selama Khadijah masih
hidup Rasulullah SAW tak berkeinginan kawin dengan wanita lain, sampai Khadijah
berpulang ke rahmatullah. Begitu pun setelah
Rasulullah berumur 52 tahun kawin dengan Siti Aisyah, namun Siti Aisyah yang
masih mudah merasakan kehangatan dan paduan kasih yang tidak ada tolak
bandingannya dalam kehidupan rumah tangga Rasulullah dengan
‘Aisyah R.A. dan firman Allah :
هُنَّ لِبَاسٌ
لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ
Artinya: Perempuan-perempuan (istri-istri) ibarat
pakaian bagimu dan kamu (para suami) ibarat pakaian bagi mereka (para
istri). (Al-Baqarah : 187)
Dengan
demikian semakin pandai seseorang merawat pakaiannya, semakin tahan dan utuh
pakaian itu, semakin lama pula dapat dipakai. Begitulah manusia dalam merawat
dan memelihara dirinya secara badaniah baik dengan menjaga makanan, kesehatan,
kebersihan dan dandanan, sehingga kehidupan rumah tangga selalu bergairah.
Kita menyadari, bagaimana pun kemampuan seseorang
untuk memelihara, menjaga dan merawat dirinya agar tetap utuh awet dan menarik,
namun ada batasnya yaitu “ketuaan”. Daya upaya apa pun yang dilakukan manusia
untuk menghindari ketuaan, kedatangannya adalah merupakan suatu kepastian.
Setiap penyakit ada obatnya kecuali tua, demikian penegasan Rasulullah SAW.
Jikalau tua telah datang; rambut muali luntur karena
uban, gigi satu persatu mulai gugur, kulit pun sudah mulai kendur dan mata
telah menjadi kabur, akhirnya kita akan menuju pintu kubur. Bila masa tua telah
datang, secara biologis dan badani antara suami isteri tidak lagi mempunyai
daya tarik seksual; katakanlah dorongan seks telah sangat menurun, di saat-saat
beginilah cinta berahi akan beralih kepada ikatan RAHMA yaitu rasa santun dan
belas kasih antara suami isteri.
C. Keluarga Warahmah
Rahmah berarti rasa
saling menyantuni antara suami isteri dijalin oleh kasih sayang yang bertolak
bukan lagi dari tarikan fisik semata, melainkan oleh ikatan batin dan tanggung
jawab, belaian kasih dan ikrar; “kata dahulu ditepati, kata kemudian kata
dicari.” Sejarah perjalanan hidup berumah tangga yang dilalui, suka duka
perjuangan dan pengorbanan yang telah dilakukan dalam mendayung bahtera
perkawinan. Semuanya membuat seseorang merasa terikat dengan kokoh, ingatlah
“tatkala kapas akan menjadi benang” dalam membina dan membangun rumah tangga.
Semakin dikenang, semakin timbul rasa santun menyantuni, rasakan tidak mau
berpisah. Inilah yang disebut pasangan yang akan bercerai hanya dengan
tembilang (hanya liang kuburlah yang memisahkan mereka). Dalam mewujudkan keluarga Rahmah Rsulullah telah mengajarkan kepada
umatnya agar rahmat Allah didapatkan :
1. Rumah
Tangga Dibangun dan Didirikan Berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi
Asas serta niat awal ketika merintis
sebuah keluarga dalam bentuk pernikahan yang syah baik dalam agama maupun sah
di dalam aturan Negara dalam rangka pembentukan sebuah keluarga sakinah ialah
rumah tangga yang dibina atas landas taqwa, berpadukan Al-Qur’an dan Sunnah dan
bukannya atas dasar cinta semata-mata.
2. Membentuk
Rumah Tangga untuk Menciptakan Kasih Sayang (Mawaddah Warahmah)
Ini adalah merupakan cara membina keluarga
bahagia dan sakinah selanjutnya. Tanpa adanya ’’al-mawaddah’’ serta
‘’al-Rahmah’’, maka sebuah masyarakat tidak akan dapat hidup dengan tenang dan
aman terutamanya dalam lingkup kecil sebuah keluarga.
Dua hal ini merupakan pilar penting yang
diperlukan karena sifat kasih sayang yang wujud dalam sebuah rumah tangga dapat
melahirkan sebuah masyarakat yang bahagia, saling menghormati, saling
mempercayai dan saling tolong-menolong dalam kebaikan.
Tanpa kasih sayang, sebuah perkawinan akan
hancur, kebahagiaan hanya akan menjadi impian semua saja. Dan ini adalah
termasuk cirri criteria keluarga bahagia sakinah mawaddah.
3. Bersyukur
Telah Dikaruniai Pasangan Hidup
Mensyukuri nikmat Allah adalah
merupakan kewajiban bagi setiap hamba-hamba-Nya. Karena tidak sedikit manusia
yang sampai akhir hayatnya tidak mempunyai pasangan hidup.
Mensyukuri ini juga artinya kita siap
dengan kelebihan dan kekurangan pasangan hidup kita. Apapun itu, karena pada
umumnya ketika berkenalan dulu kita hanya mengenal akan kebaikan-kebaikan dari
pasangan kita.
Setelah kita mengarungi bahtera rumah
tangga lambat laun kita juga akan mengetahui kekurangan pada istri atau suami
kita. Tetapi itulah rumah tangga, saling melengkapi satu sama lain dan menutupi
kekurangan satu sama lain.
4. Memilih
Kriteria Suami atau Istri Yang Tepat
Ini dilakukan
sebelum masa pernikahan dimulai. Agar terciptanya keluarga yang sakinah, maka
dalam menentukan criteria suami maupun istri haruslah tepat. Diantara kriteria
tersebut misalnya beragama Islam dan shaleh maupun shalehah, berasal dari
keturunan dan keluarga yang kita percayai yang baik-baik. Mempunyai
akhlak mulia, sopan santun dan bertutur kata yang baik. ini juga yang harus
dilakukan dalam rangka untuk sebagai cara menciptakan keluarga sakinah mawaddah
warahmah pertama kalinya.
5. Menjalankan
Kewajiban dan Hak Sebagai Suami dan Istri dengan Baik
Dalam Islam telah banyak
diajarkan bagaimana hak seorang Istri, kewajiban seorang istri. Apa saja yang
menjadi bagian dari sebuah kewajiban seorang suami, apa hak-hak suami dalam
rumah tangga.
Bila kesemuanya
bisa dijalankan dengan baik maka hal ini bisa menjadi jalan untuk menciptakan
keluarga harmonis dalam sebuah lingkungan masyarakat.
6. Selama
menempuh hidup berkeluarga, sadarilah bahwa jalan yang akan kita lalui tidaklah
selalu jalan yang bertabur bunga kebahagiaan tetapi juga semak belukar yang
penuh onak dan duri.
7. Ketika
biduk rumah tangga dalam masalah, janganlah saling saling berlepas tangan,
tetapi sebaliknya justru semakin erat berpegangan tangan untuk menyelesaikan
masalah tersebut.
8. Ketika
kelurga belum dikaruniai anak, cintailah istri atau suami dengan sepenuh hati
dan senantiasa berusaha dan berdoa.
9. Ketika
sudah mempunyai anak, janganlah membagi cinta kepada suami atau istri dan
anak-anak dengan beberapa bagian saja, akan tetapi cintailah suami-istri serta
anak-anak dnegan sepenuh hati tanpa terkecuali.
10. Ketika
ekonomi keluarga belum membaik, yakinlah bahwa pintu rezeki akan terbuka lebar
berbanding lurus dengan tingkat ketaatan suami istri kepada Allah SWT.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Kita
membangun kelurga sakinah mawaddah warahmah pada hakikatnya adalah mendekatkan
keluarga dengan nilai-nilai Islam. Semakin dekat sebuah keluarga dengan ajaran
Islam sebagai agamanya, maka akan semakin membuat nilai-nilai keberkahan itu
hadir dalam kehidupan rumah tangga. Kesakinahan, kemawaddahan dan kerohmanan
bersama paangan maupun anak-anak akan mudah diraih.
Keluarga
sakinah mawaddah warahmah adalah awal dari berdirinya sebuah masyarakat madani.
Dimulai dari keluarga, selanjutnya akan lahirlah Negara yang diberkahi oleh
Allah SWT.
Pembinaan
keluarga sakinah diantaranya adalah pembinaan dalam aspek Agama, ekonomi, tata
hubungan seks, dan tata penempatan atau tata ruangan rumah maupun diri.
Pembinaan keluarga mawaddah diantaranya adalah lebih cenderung kepada pembinaan
merawat diri agar lebih awet, menarik, indah dipandang, sehingga tidak ada
salah satu pihak diantara keduanya untuk mencari pengganti atau bahkan mencari
pujaan hati lain.
Daftar Pustaka
1.
Rasyid, Afni
dan dkk. 2013. Mu’amalah Untuk Perguruan
Tinggi. Uhamka press: Jakarta .
2.
M.Leter, 1985,
“TUNTUNAN RUMAH TANGGA MUSLIM DAN
KELUARGA BERENCANA”, Angkasa Raya;Padang
3.
Elyda Djaman,
1989, “TUNTUNAN MENUJU KELUARGA SAKINAH”, Aisyiyah;Yogyakarta.
4.
https://www.google.co.id/search?q=surat+annisa+ayat+19&biw=1366&bih=657&noj=1&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwihrtS_oqLQAhVJLI8KHX4MCpcQ_AUICCgB#imgrc=JrsWgQrgCHUzrM%3A
[1]https://www.google.co.id/search?q=surat+annisa+ayat+19&biw=1366&bih=657&noj=1&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwihrtS_oqLQAhVJLI8KHX4MCpcQ_AUICCgB#imgrc=JrsWgQrgCHUzrM%3A
[2] M.Leter,
1985, “TUNTUNAN RUMAH TANGGA MUSLIM DAN KELUARGA BERENCANA”, Angkasa
Raya;Padang, hal.11
[3] Rasyid, Afni dan dkk. 2013.
Mu’amalah Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta : Uhamka Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar